Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/265

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pemerintah membebaskan 145 orang tawanan, diantaranja mereka jang tersangkut dalam ,,peristiwa 3 Djuli" (1946).

Pada tanggal 18 Agustus 1948, L.N. Palar menjampaikan laporan kepada Dewan Keamanan tentang apa jang sudah dikerdjakan oleh Republik dalam tempo tiga tahun ini.

Pada tanggal 20 Agustus 1948, berhubung dengan insiden Pegangsaan Timur, Pemerintah Republik menjatakan tidak akan melandjutkan perundingannja dengan Belanda sebelum Belanda memberikan djaminan akan menghormati immuniteit diplomatik dari Republik. Sikap ini oleh B.P.K.N.P. hari itu disokong dengan tambahan : djangan berunding lagi, sebelum immuniteit itu dihormati dan sebelum gentjatan sendjata dilaksanakan, demikian djuga dalam djaminan hak-hak demokrasi.

Pada tanggal 24 Agustus 1948, P. Herremans menggantikan Paul van Zeeland sebagai wakil Belgia dalam K.T.N. Rumah Sakit Perguruan Tinggi Djakarta diduduki oleh Belanda dengan kekuatan sendjata.

Semua pegawainja, dokter dan djururawatnja meninggalkan rumah sakit tersebut sebagai tanda taat kepada Republik.

Pada tanggal 26 Agustus 1948, oleh Belanda, pegawai2 Republik akan dikeluarkan dari daerah pendudukannja.

Pada tanggal 30 Agustus 1948, Republik tidak mengakui adanja Pemerintah Federal Sementara a la van Mook. Karena itu Pemerintah Republik menerangkan „ Pemerintah" tersebut tidak berhak sama sekali mengusir pegawai- pegawai Republik dari Djakarta. Diminta perhatiannja K.T.N.

Pada tanggal 2 September 1948, wakil Presiden P.M. Hatta dimuka sidang B.P.K.N.P. menerangkan bahwa kabinet Hatta jang sedianja hanja akan dilakukan untuk sementara waktu hingga memungkinkan partai-partai mendapat ketjotjokan untuk membentuk kabinet, sekarang ternjata masih perlu dilandjutkan, hingga selesainja pemilihan jang akan datang. Tentang keadaan politik dikatakannja, bahwa kedudukan politik diluar negeri jang kuat, diperlemah karena keadaan konflik politik didalam negeri. Beleid politik luar negeri dikatakannja, bahwa Republik ingin mendjadi subject, tidak untuk mendjadi object dari pertarungan politik luar negeri dari negara-negara besar.

Pada tanggal 16 September 1948, dalam djawabannja atas pemandangan umum di B.P.K.N.P., P.M. Hatta berkata melandjutkan perundingan dengan Belanda untuk memperdjuangkan apa jang telah ditentukan dalam persetudjuan Renville itu.

Pada tanggal 20 September 1948, B.P.K.N.P. menjetudjui rentjana Undang-undang jang memberi kekuasaan penuh kepada Presiden untuk mengambil tindakan-tindakan guna menjelamatkan Negara. Kekuasaan penuh itu berlaku untuk tiga bulan lamanja, terhitung mulai tanggal 15 September. Pemerintah Belanda mengumumkan bahwa sekarang dengan resmi nama „Hindia Belanda" diganti mendjadi ,,Indonesia".

Pada tanggal 21 September 1948, menteri Belanda D.U. Stikker menjarankan, bahwa djika diminta, maka Belanda bersedia katanja memberikan bantuannja untuk membereskan peristiwa Madiun.

243