Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/264

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Pada tanggal 16 Djuni 1948, dilangsungkan pertemuan informil antara Hatta dan van Mook.

  Pada tanggal 17 Djuni 1948 K.T.N. dalam sebuah pengumumannja menerangkan, bahwa usul itu diberikan, djika perundingan mengalami deadlock, dan hanja merupakan sebuah working-paper sadja. Laporan sementara jang ketiga dari K.T.N. sudah selesai, dimana antara lain diterangkan bahwa soal-soal pertengkaran jang mendjauhkan satu dengan jang lain, masih sama sadja dengan zamannja persetudjuan Linggardjati.

  Pada tanggal 18 Djuni 1948, Pemerintah Republik menerima usul Kompromis K.T.N. sebagai dasar perundingan.

  Pada tanggal 23 Djuni 1948, Dubois meletakkan djabatannja sebagai anggota K.T.N. (jang mewakili Amerika). Dewan Keamanan dalam sidangnja memberikan andjuran dan pedoman kepada K.T.N. antara lain sebagai berikut :

1. Perhubungan ekonomi antara Republik dan luar negeri harus bisa dilaksanakan selekas mungkin.

2. Negara Indonesia Serikat harus terbentuk setjara demokratis

3. Uni antara Indonesia dan Nederland dibentuk atas dasar dua negara jang sama deradjatnja.

  Pada tanggal 13 Djuli 1948, Amerika menundjuk Merle Cochran sebagai anggota K.T.N. untuk menggantikan Court Dubois.

  Pada tanggal 23 Djuli 1948, Statement Pemerintah Republik, berhubung dengan penolakan usul kompromis Critchley-Dubois oleh Belanda, maka praktis perundingan politik terhenti. Karena itu Panitia Politik daripada Delegasi tidak akan pergi ke Djakarta untuk melandjutkan perundingan.

  Pada tanggal 4 Agustus 1948, wakil Republik di Amerika, Sumitro, menerangkan bahwa Pemerintah Belanda setiap hari mengeluarkan uang sedjuta dollar untuk membelandjai tenteranja sedjumlah 120.000 orang jang ditempatkan di Indonesia. Uang itu diambilnja dari bagian fonds Eca (Marshall-plan). Matthew Fox diundang ke Nedertand oleh Pemerintah Belanda. Fox menerangkan dia bersedia menerima undangan itu, kalau ada perseludjuan dari pihak Republik.

  Pada tanggal 16 Agustus 1948, malam memperingati Republik telah tjukup berusia 3 tahun oleh para pemuda dan pandu-pandu digedung Pegangsaan Timur 56 Djakarta, maka terdjadilah bentrokan dengan polisi Belanda, sehingga polisi itu melepaskan beberapa tembakan. Diantara korban-korban jang meninggal dunia ialah pemuda Suprapto Dwidjosewojo. Gedung Pegangsaan Timur 56 lalu diduduki oleh Belanda dan dokumen-dokumen jang ada dibeslah. Kedjadian ini menimbulkan akibat politik, karena pihak Republik merasa terlanggar immuniteit diplomatiknja.

  Pada tanggal 17 Agustus 1948, Republik Indonesia genap berusia 3 tahun. Presiden Sukarno dalam pidato peringatan itu menjatakan bahwa tanggal 1 Djanuari 1949 adalah tanggal penghabisan untuk membentuk Negara Indonesia Serikat. Pada Hari Kemerdekaan itu

242