Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/262

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan pengangkutan akan diperbaiki dengan segera, dengan bekerdja bersama-sama dimana harus diperhatikan kepentingan-kepentingan semua bagian-bagian lain di Indonesia.

6. Bahwa akan diadakan plebisciet sesudah waktu jang tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari satu tahun, setelah ditanda-tangani perdjandjian, dalam waktu mana dapat terdjadi tukar-menukar fikiran, dan pertimbangan tentang soal-soal jang penting setjara merdeka dan dengan tidak ada paksaan. Dalam waktu itu, dapat diadakan pemilihan umum setjara merdeka, agar rakjat Indonesia dapat menentukan kedudukannja sendiri dilapangan politik dalam hubungan dengan Negara Indonesia Serikat.

7. Bahwa suatu dewan jang akan menetapkan undang-undang dasar (constitutie) akan dipilih setjara demokrasi untuk menetapkan suatu undang-undang dasar buat Negara Indonesia Serikat.

8. Telah didapat persetudjuan, bahwa, setelah ditanda-tanganinja perdjandjian, sebagai jang dimaksud dalam pasal 1, djika salah satu dari kedua pihak meminta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengadakan satu badan buat melakukan pengawasan sampai saat diserahkannja kedaulatan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Negara Indonesia Serikat, maka pihak jang kedua akan menimbangnja dengan sungguh-sungguh. Dasar-dasar seperti dibawah ini diambil dari naskah perdjuangan ,,Linggardjati”.

9. Kemerdekaan bebas buat bangsa Indonesia seluruhnja.

10. Bekerdja bersama antara bangsa Belanda dan bangsa Indonesia.

11. Satu negara berdasarkan federasi jang berdaulat, dan dengan suatu undang-undang dasar jang timbulnja melalui djalan-djalan demokrasi.

12. Suatu Uni (persatuan) dari Negara Indonesia Serikat dengan Keradjaan Belanda dan bagian-bagiannja jang lain, dibawah Turunan Radja Belanda.

  Pada tanggal 23 Djanugri 1948, Presiden mengumumkan bubarnja Kabinet Amir Sjarifuddin.

  Drs. Mohd. Hatta ditundjuk sebagai formateur Kabinet.

  Pada tanggal 29 Djanuari 1948, Presidentieel Kabinet Hatta dibentuk (Kabinet VII). Program Kabinet :

  1. Menjelenggarakan persetudjuan Renville.

  2. Mempertjepat terbentuknja Negara Indonesia Serikat.

  3. Rasionalisasi.

  4. Pembangunan.

  Pada tanggal 1 Pebruari 1948, Delegasi Republik jang dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin bubar, dan dibentuk jang baru dipimpin oleh Mr. Mohd. Roem.

  Pada tanggal 6 Pebruari 1948, Panitia Hidjrah dibentuk, untuk memindahkan pradjurit-pradjurit T.N.I. dari ,,kantong-kantong”, sesuai dengan perdjandjian Renville.

240