Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/261

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Pada tanggal 17 Djanuari 1948, bertempat di kapal U.S.A. „Renville" ditanda tanganilah persetudjuan gentjatan sendjata, jang kemudian disebut ,,persetudjuan Renville". Pemerintah Keradjaan Belanda diwakili penanda tanganannja oleh ketua delegasi Abdulkadir Widjojoatmodjo, dan untuk Pemerintah Republik Indonesia ditanda tangani oleh ketua delegasi Mr. Amir Sjarifuddin.

  Tanda tangan itu jang dibubuhkan oleh kedua belah pihak berlangsung dihadapan wakil-wakil Komisi Tiga Negara dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hubungannja terhadap masaalah Indonesia, djuga dihadapan sekretaris Komisi itu, jang sebagai saksi menempatkan djuga tanda tangannja masing-masing, jaitu ketua : Mr. Justice Richard C. Kirby ( Australia ), wakil-wakil Mr. Paul van Zeeland (Belgia ), Dr. Frank Graham ( Amerika Serikat ), sekretaris Mr. T. G. Narayanan.


DUABELAS POKOK DASAR POLITIK.

  Komisi Tiga Negara telah diberitahukan oleh kedua delegasi, bahwa sudah ditandatangani, perdjandjian penghentian permusuhan, maka Pemerintah mereka masing-masing menerima pokok-pokok jang merupakan dasar untuk perundingan politik buat selandjutnja sebagai berikut:

1. Bantuan dari Komisi Tiga Negara akan diteruskan untuk melaksanakan dan mengadakan perdjandjian untuk menjelesaikan pertikaian politik dipulau-pulau Djawa, Sumatera dan Madura, berdasar kepada prinsip naskah perdjandjian ,,Linggardjati".

2. Telah sewadjarnja, bahwa kedua pihak tidak berhak menghalanghalangi pergerakan-pergerakan rakjat untuk mengemukakan suaranja dengan leluasa dan merdeka, jang sesuai dengan perdjandjian Linggardjati. Djuga telah disetudjui, bahwa kedua pihak akan memberi djaminan tentang adanja kemerdekaan bersidang dan berkumpul, kemerdekaan mengeluarkan suara dan pendapatannja dan kemerdekaan dalam penjiaran (publikasi), asal djaminan ini tidak dianggap meliputi djuga propaganda untuk mendjalankan kekerasan dan pembalasan (repressailles) .

3. Telah sewadjarnja, bahwa keputusan untuk mengadakan perobahan-perobahan dalam pemerintahan pamong-pradja didaerah-daerah hanja dapat dilakukan dengan persetudjuan sepenuhnja dan sukarela dari penduduk didaerah-daerah itu pada suatu saat, setelah dapat didjamin keamanan dan ketenteraman dan tidak adanja lagi paksaan kepada rakjat.

4. Bahwa dalam mengadakan suatu perdjandjian politik dilakukan pula persiapan-persiapan untuk lambat-laun mengurangkan djumlah kekuatan tenteranja masing-masing.

5. Bahwa, setelah dilakukan penanda-tanganan perdjandjian penghentian permusuhan dan sebaik dapat dilaksanakan perdjandjian itu, maka kegiatan dalam lapangan ekonomi, perdagangan, perhubungan

239