Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/208

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

APA TUDJUAN GERAKAN SAID ALI CS ?

Tindakan dan gerakan Said Ali cs. pada tanggal 4 Nopember baru² ini, malah djuga sebelum dan pada tanggal 18 Agustus jang lalu/1948 adalah pada garis besarnja tindakan dan gerakan jang bermaksud hendak menggojangkan, menghantjurkan atau setjara tidak sah menghasut rakjat guna mengadakan revolusi untuk menggunlingkan Pemerintahan Keresidenan Atjeh jang ada. Tindakan dan gerakan seperti ini adalah berlawanan sangat dengan undang-undang atau hukum pidana.

Pada mulainja Said Ali cs. telah mentjoba memulai gerakannja itu dari Negara Republik Indonesia.

Pada mulanja Said Ali cs. telah mentjoba memulai gerakannja itu pada waktu kedatangan Presiden kedaerah ini.

Ia beserta pengikutnja dewasa itu hendak mengadakan apa jang dinamakan „demonstrasi” didepan Presiden, akan tetapi kehendak dan niat djahatnja jang tersembunji desakan itu setjara samar² dapat diketahui oleh kalangan berwadjib dari Pemerintah sehingga dengan penuh kebidjaksanaan dapatlah „demonstrasi” itu dikandaskan dan tidak terdjadi sama sekali.

Sepulangnja rombongan Presiden ke Djawa desas-desuspun ditiupkan oleh Said Ali cs. dikampung-kampung dibahagian Atjeh Besar jang segera mendjalar dan meluas kedaerah-daerah jang lain.

PEGAWAI TINGGI DIDJADIKAN SASARAN.

Pegawai tinggi jang bertanggung djawab jang belum tentu dan njata lagi kesalahannja didjadikan sasaran hebat dengan sasaran-sasaran berbisik jang pada susunannja lebih membajakan kedudukan negara dari pada kedudukan perseorangan jang bersangkutan itu sendiri-sendiri.

Malah Said Ali cs. itu sampai mengadakan fitnah jang tidak dan belum tentu lagi dasarnja sehingga guna mendjaga keamanan dan ketenteraman umum terpaksa Pemerintah bertindak menangkapi beberapa orang diantara mereka, termasuk Said Ali sendiri.

Setelah pemeriksaan selesai, mendjelang puasa mereka semuanja dilepaskan kembali untuk menunggu pembukaan perkara mereka didepan Hakim.

GERAKANNJA JANG PERTAMA.

Akan tetapi sedang perkara mereka lagi diadili didepan Hakim, didalam kebebasan diluar mereka terus djuga melakukan saranansaranan jang bersifat sebagai tersebut diatas tadi, malah bukan sadja berbisik tapi djuga berterang-terangan dimuka umum atau dengan segolongan manusia ditempat-tempat jang terbuka.

206