Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/206

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ATJEH MENTJELA „P.K.I. MUSO”

Pada tanggal 28 September 1948, dilangsungkan pertemuan oleh Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Rakjat Atjeh dengan 29 partai-partai serta organisasi-organisasi rakjat lainnja, untuk mem29 partai-partai serta organisasi-organisasi rakjat lainnja, untuk membitjarakan disekitar perebutan kekuasaan jang dilakukan oleh “PKI Muso” di Madiun. Semua pembitjara-pembitjara, mentjela sikap Muso dan kawan-kawannja jang telah melakukan kekatjauan didalam negeri pada waktu Pemerintah sendiri sedang menghadapi lawan dari luar.

Pada tanggal 19 Oktober 1948 Pesindo Daerah Atjeh memutuskan perhubungannja dengan Pesindo Pusat di Solo, dengan pernjataan tidak setudju atas sikap Pesindo Pusat di Solo jang telah menggabungkan diri pada „PKI Muso”.

SAID ALI DENGAN KAWAN²NJA DITANGKAP.

Pada tanggal 3 Nopember 1948 , Said Ali dengan kawan-kawannja ditangkap oleh Pemerintah karena perbuatannja jang terus menghasut rakjat.

Berhubung dengan penangkapan ini, pada tanggal 4 Nopember 1948, Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo mengeluarkan maklumatnja No. GM/14/M , jang ditudjukan kepada sekalian penduduk berbunji sebagai berikut : Pada tanggal 3 Nopember 1948 Pemerintah telah mengambil tindakan terhadap gerakan Said Ali cs., jang terus. menerus menghasut sebahagian rakjat untuk mengadakan revolusi umum sebagai sambungan gerakan mereka pada tanggal 18 Agustus 1948 jang baru lalu.

Orang-orang jang mengepalai gerakan ini dan jang turut tjampur dalamnja telah ditangkap untuk diadili.

Setelah maklumat Gubernur Sumatera Utara tanggal 20 Agustus 1948 dikeluarkan berkenaan dengan soal tersebut itu, mereka telah berkali-kali dinasehati agar djangan berbuat sesuatu jang dapat menimbulkan kekeruhan dan kekatjauan jang akan merugikan Negara dan penduduk semuanja, akan tetapi mereka tiada mengindahkan, bahkan dengan diam-diam dan dengan njata litjin mereka mengadakan berbagai-bagai usaha hasutan untuk menggerakkan sebahagian rakjat guna meneruskan maksud mereka jang sangat merugikan bagi keselamatan Negara dan penduduk semuanja.

Oleh karena itu dengan penuh rasa tanggung djawab terhadap keselamatan Negara beserta ketenteraman umum, maka Pemerintah merasa perlu mempergunakan alat kekuasaannja mengambil sikap sebagai tersebut diatas.

Maka kepada penduduk dan sekalian rakjat jang biasa tersangkutpaut dalam soal ini diharap tenang dan tenteram dalam keadaan apapun djuga.

204