Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dengan undang-undang dan tjara jang menjimpang dari undang-undang ini adalah suatu tjara jang berarti kerugian bagi Negara. Oleh karena itu dinasehatkan kepada setiap orang jang menghendaki perbaikan pemerintahan, supaja mereka menaruh perhatian atas bunji dan maksud maklumat ini dan djangan sekali-kali melakukan tindakan-tindakan jang berlawanan dengan kehendak Pemerintah.


Pemerintah tidak akan segan-segan pula mempergunakan alat kekuasaannja untuk mengatasi sesuatu kegentingan jang mungkin timbul sebagai akibat dari tindakan seseorang, sekalipun tindakan itu dilakukannja dengan maksud dan tudjuan jang sutji”.


PERISTIWA TJUMBOK DILUAR TUNTUTAN.

Pada tanggal 6 September 1948, Kepala Kedjaksaan Keresidenan Atjeh dan Gubernur Sumatera Utara, dengan maklumatnja No. 2/1948/G.S.O ., menjatakan sebagai berikut Setiap Negara didunia ini pernah mengalami didalam sedjarahnja suatu masa jang genting disebabkan oleh karena timbulnja pertentangan diantara golongangolongan sesama warga Negara. Pertentangan ini sering menjerupai suatu pertentangan jang hebat dimana terdjadi pembunuhan-pembunuhan dan penganiajaan-penganiajaan jang dilakukan oleh golongan jang satu atas golongan jang lain, dan sebaliknja.


Djuga Negara kita tidak luput dari kedjadian-kedjadian jang tidak diingini ini, didalam sedjarah tiga tahun sedjak permakluman proklamasi kemerdekaan, telah tertjatet beberapa kedjadian-kedjadian jang sedemikian rupa : baik jang berlangsung di pulau Sumatera, maupun dipulau Djawa.


Salah satu dari padanja adalah peristiwa jang terkenal dengan „Tjumbok affaire”. Didalam „Tjumbok affaire” ini telah terdjadi pembunuhan-pembunuhan dan penganiajaan-penganiajaan.


Tentang pembunuhan-pembunuhan dan penganiajaan-penganiajaan disekitar Tjumbok affaire ini, maka Pemerintah Daerah, sesuai dengan pendiriannja mengumumkan sebagai berikut : Terhadap mereka jang, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung, telah tjampur dalam pembunuhan-pembunuhan dan pengeniajaan- pengeniajaan, jang bersangkutan dengan peristiwa Tjumbok, tidak akan dilakukan tututan oleh karena kepentingan Negara menghendaki mereka diletakkan diluar tuntutan!!


Demikian bunji maklumat jang dikeluarkan oleh Kepala Kedjaksaan Keresidenan Atjeh dan Gubernur Sumatera Utara.


Pada tanggal 17 September 1948, di Kutaradja diterbitkan mingguan “Suara Rakjat” dengan stencil. Pada tanggal 21 Oktober 1948 , dengan ketetapan Gubernur Sumatera Utara No. 77/GSO/PPP. mingguan ini dihentikan penerbitannja oleh sebab memuat tulisan tulisan jang bersifat menghasut.

203