Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/204

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. Kami minta dengan perantaraan Konsol Djenderal Tiongkok di Djakarta, supaja mendesak pada Belanda membajar segala kerugian jang telah saudara-saudara kami alami dalam peristiwa ini, karena Republik Indonesia dalam hal ini tidak bersalah.

f. Kami minta pada segenap bangsa kami , supaja insaf dalam hal ini dan untuk dihari jang akan datang lebih mempererat dan menjokong persatuan Indonesia - Tionghoa dengan motto : „ Marilah kita sama-sama bekerdja untuk mentjapai perdamaian dunia".


ANASIR2 DESINTEGRASI.

Sedjak Djuni 1948 terasa di Atjeh adanja tumbuh anasir-anasir desintegrasi, anasir-anasir jang hendak mendjalankan petjah-belah. belah. Anasir-anasir ini menggugat-gugat nama baik Pemerintah pada umumnja, serta menjinggung-njinggung pegawai-pegawai jang bertanggung djawab jang duduk dalam Pemerintahan. Tjara anasir-anasir ini bekerdja ialah dengan melakukan saran-saran berbisik. Keadaan Pemerintah dibuka dengan tjara jang tiada semestinja. Anasir-anasir ini tiada mengemukakan tjara-tjara jang membangun. Pergolakan terhadap kekuasaan uleebalang-uleebalang jang telah berlangsung di Atjeh pada achir 1946 dibongkar-bongkar dengan tjara jang memetjah-belah . Bermula aliran ini mentjari sasarannja di Atjeh Besar, kemudian mendjalar ke Atjeh Pidie, Atjeh Utara dan Atjeh Timur. Gerakan ini dipimpin oleh Said Ali Alshagaf, Waki Harun dengan pengikut-pengikutnja.


Pada tanggal 13 Agustus 1948, Said Ali bersama dengan 5 orang kawannja dihadapkan kemuka Pengadilan Negeri Kutaradja dalam suatu perkara menjinggung nama baik beberapa orang pemimpin didaerah Atjeh.


MAKLUMAT GUBERNUR SUMATERA UTARA.

Pada tanggal 20 Agustus 1948, Gubernur Sumatera Utara Anasir-anasir ini menggugat -gugat nama baik Pemerintah pada mengeluarkat maklumat , sebagai berikut : Hasrat sebahagian besar dari penduduk daerah ini untuk memperbaiki pemerintahan daerah dengan tjara perobahan susunan pegawai -pegawai adalah tjita - tjita jang djuga telah lama mendjadi kandungan Pemerintah . Pemerintah dalam hal ini telah mengambil suatu ketetapan , dengan selekas mungkin mendjalankan ,, rasionalisasi " dalam setiap djabatan.


Akan tetapi Pemerintah sekali-kali tidak dapat menjetudjui keinginan jang hendak melaksanakan perobahan dengan serta merta, atas tuduhan-tuduhan jang tidak atau belum njata berdasar atas alasan-alasan jang tepat dan terbukti kebenarannja. Tjara melaksanakan „ rasionalisasi" jang di kehendaki oleh Pemerintah adalah suatu tjara jang teratur

202