Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/201

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

misariat Pemerintah Pusat Sumatera ada disampaikan usul jang lain.


Dalam termijn pertama berbitjara Bachtiar Junus jang menjetudjui pada principnja usul Mangaradja Muda itu.


Karim M. Durjat meminta pendjelasan lebih landjut tentang usul Mangaradja Muda itu.


H. Abdul Aziz menjatakan, bahwa sambutan jang tidak memuaskan dari sidang tentang usul itu jang ditundjang oleh D.P.R. Tapanuli, sungguh menjulitkan bagi wakil-wakil Tapanuli, dan dengan adanja diterima usul lain oleh Komisariat Pemerintah Pusat, maka kesulitan soal Tapanuli akan bertambah besar. Jahja Siregar menegaskan, bahwa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan di Tapanuli ialah mempertjepat pembentukan kabupaten, seperti jang diusulkan oleh Mangaradja Muda itu.


Dalam termijn kedua Mangaradja Muda menjatakan, bahwa soal jang penting ialah melaksanakan pembentukan kabupaten dengan selekas-lekasnja berdasarkan keputusan D.P.R. Tapanuli .


Tgk. Ismail Jacub setudju diadakan 4 kabupaten di Tapanuli. Mangaradja Muda memberikan pendjelasan jang lebih landjut tentang keadaan kabupaten-kabupaten di Tapanuli dan achirnja mendesak supaja pembentukan 4 kabupaten itu dilaksanakan dengan selekas mungkin.


Prinsip diadakan „ empat kabupaten" di Tapanuli diterima baik, dengan 21 suara menjatakan setudjunja, sehingga dengan demikian, ia telah mendjadi peraturan jang pertama dari Propinsi Sumatera Utara.


Pada penutup sidang, Gubernur Sumatera Utara menjatakan, bahwa dari djalan sidang diperoleh kesan, bahwa segala sesuatunja berdjalan baik, selaras dengan kebiasaan jang berlaku di dalam Dewan Perwakilan.


Sidang ditutup djam 5.15.


Tapatuan, dipantai Barat Atjeh Selatan telah menundjukkan kekesanggupan untuk meladeni dan menjelenggarakan segala keperluan untuk dapat berlangsungnja sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara dengan sebaik-baiknja. Penduduk Tapatuan menundjukkan kegembiraannja dengan adanja persidangan itu, dan mengikuti dengan penuh minat dan perhatian segala pembitjaraan jang telah berlangsung didalam persidangan D.P.R. Sumatera Utara itu.


Pada tanggal 15 Desember 1948, para anggota berangsur-angsur pulang kembali ketempatnja masing- masing.


Gelora ombak lautan Hindia memukul dengan segala tingkahnja kapantai dan keteluk Tapatuan jang indah permai itu


Empat hari kemudian, 19 Desember 1948, gelora dan ombak itu membadai dalam angkara murka agressi militer Belanda untuk kedua kalinja. Badai ini memukul para anggota D.P.R. , terutama sekali jang dari ' Sumatera Timur dan Tapanuli , dalam perdjalanannja pulang ketempatnja masing-masing.


Akan tetapi badai ini membawa wakil-wakil rakjat itu kepangkalannja masing-masing untuk membela dan mempertahankan dasar-dasar pemerintahan kerakjatan jang ditegakkan di Tapatuan.


199