misariat Pemerintah Pusat Sumatera ada disampaikan usul jang lain.
Dalam termijn pertama berbitjara Bachtiar Junus jang menjetudjui
pada principnja usul Mangaradja Muda itu.
Karim M. Durjat meminta pendjelasan lebih landjut tentang usul
Mangaradja Muda itu.
H. Abdul Aziz menjatakan, bahwa sambutan jang tidak memuaskan
dari sidang tentang usul itu jang ditundjang oleh D.P.R. Tapanuli,
sungguh menjulitkan bagi wakil-wakil Tapanuli, dan dengan adanja
diterima usul lain oleh Komisariat Pemerintah Pusat, maka kesulitan
soal Tapanuli akan bertambah besar. Jahja Siregar menegaskan, bahwa
untuk mengatasi kesulitan-kesulitan di Tapanuli ialah mempertjepat
pembentukan kabupaten, seperti jang diusulkan oleh Mangaradja Muda
itu.
Dalam termijn kedua Mangaradja Muda menjatakan, bahwa soal
jang penting ialah melaksanakan pembentukan kabupaten dengan
selekas-lekasnja berdasarkan keputusan D.P.R. Tapanuli .
Tgk. Ismail Jacub setudju diadakan 4 kabupaten di Tapanuli.
Mangaradja Muda memberikan pendjelasan jang lebih landjut tentang
keadaan kabupaten-kabupaten di Tapanuli dan achirnja mendesak supaja
pembentukan 4 kabupaten itu dilaksanakan dengan selekas mungkin.
Prinsip diadakan „ empat kabupaten" di Tapanuli diterima baik,
dengan 21 suara menjatakan setudjunja, sehingga dengan demikian, ia
telah mendjadi peraturan jang pertama dari Propinsi Sumatera Utara.
Pada penutup sidang, Gubernur Sumatera Utara menjatakan, bahwa
dari djalan sidang diperoleh kesan, bahwa segala sesuatunja berdjalan
baik, selaras dengan kebiasaan jang berlaku di dalam Dewan Perwakilan.
Sidang ditutup djam 5.15.
Tapatuan, dipantai Barat Atjeh Selatan telah menundjukkan kekesanggupan untuk meladeni dan menjelenggarakan segala keperluan
untuk dapat berlangsungnja sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera
Utara dengan sebaik-baiknja. Penduduk Tapatuan menundjukkan kegembiraannja dengan adanja persidangan itu, dan mengikuti dengan
penuh minat dan perhatian segala pembitjaraan jang telah berlangsung
didalam persidangan D.P.R. Sumatera Utara itu.
Pada tanggal 15 Desember 1948, para anggota berangsur-angsur
pulang kembali ketempatnja masing- masing.
Gelora ombak lautan Hindia memukul dengan segala tingkahnja
kapantai dan keteluk Tapatuan jang indah permai itu
Empat hari kemudian, 19 Desember 1948, gelora dan ombak itu
membadai dalam angkara murka agressi militer Belanda untuk kedua
kalinja. Badai ini memukul para anggota D.P.R. , terutama sekali jang
dari ' Sumatera Timur dan Tapanuli , dalam perdjalanannja pulang
ketempatnja masing-masing.
Akan tetapi badai ini membawa wakil-wakil rakjat itu kepangkalannja masing-masing untuk membela dan mempertahankan dasar-dasar
pemerintahan kerakjatan jang ditegakkan di Tapatuan.
199