Memutuskan :
- Memakai Undang-undang No. 22 sebagai dasar bagi Pemerintahan daerah di Propinsi Sumatera Utara.
- Memberi tahukan keputusan ini dengan kawat kepada Komisariat Pemerintah Pusat Sumatera di Bukittinggi.
Demikian bunji usul jang telah diputuskan oleh sidang D.P.R.
Sumatera Utara di Tapatuan .
Berkenaan dengan kata istilah ,,dasar" dalam usul itu , maka
Gubernur Sumatera Utara mengandjurkan supaja dapat dirobah dengan istilah ,,pedoman" . Perobahan ini disetudjui oleh 13 anggota pro dan 8 anggota contra.
URGENTIE PROGRAM,
Dalam termijn pertama, Karim M. Durjat mengharapkan perhatian
jang sepenuhnja terhadap organisasi-organisasi didjabatan -djabatan
Propinsi, terutama dalam soal keuangan, perhubungan, supaja anggota
Badan Pekerdja selekas -lekasnja pindah ketempat jang telah ditentukan.
H. Mustafa Salim menjokong pembitjaraan Karim M. Durjat, teristimewa berkenaan dengan soal keuangan dan beliau harapkan diperhatikan benar pemandangan Pemerintah Pusat, seperti jang diutjapkan
oleh Wakil Presiden Drs . M. Hatta dalam sidang Badan Pekerdja KNIP
beberapa bulan jang lalu . A. Abdul Aziz menjatakan, bahwa keruwetan
jang terdjadi dimasjarakat kita adalah disebabkan tidak berdjalannja
,,rasionalisasi", dan beliau kemukakan kedjadian dikalangan militer di
Tapanuli baru-baru ini , jang dikatakannja disebabkan tidak sempurna
djalan rasionalisasi itu . Maka beliau mendesak ddjalankan rasionalisasi
dengan menetapkan batas-batas waktu melaksanakannja. Soal penghidupan rakjat umum hendaklah diperhatikan betul-betul. Beliau menggugat tidak beresnja pertanian dan kurang sempurnanja import dan export.
Beliau usulkan, pertama Undang-undang kewadjiban bertjotjok
tanam, kedua memberikan crediet dan mengatur pendjualan barang-barang Negara kepada badan jang tertentu.
Kemudian beliau menjerukan supaja mengadakan satu patokan
program jang tegas guna kepentingan pendidikan.
Gubernur menjatakan suggestie- suggestie itu akan diperhatikan
sangat.
USUL DARI ANGGOTA².
Usul, Karim M. Durjat cs meminta adanja wakil wanita dalam Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara . ,,Diterima" dengan 15 suara setudju .
Usul tentang pembentukan 4 kabupaten di Tapanuli dikemukakan
oleh Mangaradja Muda cs. Gubernur menerangkan, bahwa kepada Ko
198