Sibolga selaku ibu kota sementara ; jang kedua, mengandjurkan Medan sebagai ibu kota, dan Kutaradja sebagai ibu kota sementara.
Setelah diadakan pengundian suara, maka sidang memadjukan
sebagai advies dengan memungut suara terbanjak „ Kutaradja” sebagai
ibu kota sementara, jaitu 14 suara pro Kutaradja dan 7 suara pro
Sibolga.
SOAL SIFAT PANITIA DESENTRALISASI UNTUK KABUPATEN
DAN WILAJAH PEROTONOMIE,
Sesudah itu djalan sidang berpindah kepada membitjarakan sifat-sifat Pbnitia Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah perotonomie.
Rapat menjetudjui mentjoreng atjara : „ membitjarakan sifat- sifat
Panitia Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah jang berotonomie
itu".
SOAL UNDANG- UNDANG 1948 No. 22.
Berkenaan dengan Undang-undang 1948 No. 22 maka Gubernur
menerangkan, bahwa Undang-undang 1948 No. 22 buat sementara belum
dapat dilaksanakan sebagai terbukti dari beberapa fasal dari Undang-undang itu sendiri.
Sesudah Abdul Hakim memberikan ulasannja terhadap Undang-undang 1948 No. 22, maka Gubernur menegaskan, bahwa penglaksanaan
Undang-undang itu belum dapat didjalankan, sebab kita masih terikat
kepada Undang-undang 1948 No. 10.
Gubernur setudju sekali, supaja para anggota memadjukan „ andjuran-andjuran" jang akan disampaikan kepada Komisariat Pemerintah
Pusat, untuk memperlengkapi Undang-undang 1948 No. 22 itu.
Kemudian, dari pertimbangan-pertimbangan jang disampaikan oleh
para anggota mendesak supaja setjepatnja dilaksanakan Undang-undang
1948 No. 22 itu. Anggota-anggota jang terutama sekali berbitjara jalah
Abdul Hakim, Melanton Siregar, M. Nur Ibrahimy, Mangaradja Muda,
Tgk. Ismail Jacub, Jahja Siregar, M. Abduh Sjam dan H. Abd. Rahman
Sjihab.
Usul Abdul Hakim berkenaan dengan penglaksanaan Undang-undang
1948 No. 22 dibatjakan sebagai berikut :
Membatja Undang-undang No. 10 ; Menimbang, bahwa Undang-undang No. 10 tidak diperdapat kedjelasan tentang djenis Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, jang menjebabkan kesangsian bagi jang melaksanakan kewadjibannja dan bagi rakjat.
Menimbang lagi, bahwa penglaksanaan Undang-undang No. 22 sebahagian besar tergantung pada pasal peralihan No. 46 ajat 3 dan 5 ;
Mendengar sidang Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara di Tapatuan tgl. 14 Desember 1948.
197