Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/199

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sibolga selaku ibu kota sementara ; jang kedua, mengandjurkan Medan sebagai ibu kota, dan Kutaradja sebagai ibu kota sementara.


Setelah diadakan pengundian suara, maka sidang memadjukan sebagai advies dengan memungut suara terbanjak „ Kutaradja” sebagai ibu kota sementara, jaitu 14 suara pro Kutaradja dan 7 suara pro Sibolga.


SOAL SIFAT PANITIA DESENTRALISASI UNTUK KABUPATEN

DAN WILAJAH PEROTONOMIE,


Sesudah itu djalan sidang berpindah kepada membitjarakan sifat-sifat Pbnitia Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah perotonomie.


Rapat menjetudjui mentjoreng atjara : „ membitjarakan sifat- sifat Panitia Desentralisasi untuk Kabupaten dan Wilajah jang berotonomie itu".


SOAL UNDANG- UNDANG 1948 No. 22.


Berkenaan dengan Undang-undang 1948 No. 22 maka Gubernur menerangkan, bahwa Undang-undang 1948 No. 22 buat sementara belum dapat dilaksanakan sebagai terbukti dari beberapa fasal dari Undang-undang itu sendiri.


Sesudah Abdul Hakim memberikan ulasannja terhadap Undang-undang 1948 No. 22, maka Gubernur menegaskan, bahwa penglaksanaan Undang-undang itu belum dapat didjalankan, sebab kita masih terikat kepada Undang-undang 1948 No. 10.


Gubernur setudju sekali, supaja para anggota memadjukan „ andjuran-andjuran" jang akan disampaikan kepada Komisariat Pemerintah Pusat, untuk memperlengkapi Undang-undang 1948 No. 22 itu.


Kemudian, dari pertimbangan-pertimbangan jang disampaikan oleh para anggota mendesak supaja setjepatnja dilaksanakan Undang-undang 1948 No. 22 itu. Anggota-anggota jang terutama sekali berbitjara jalah Abdul Hakim, Melanton Siregar, M. Nur Ibrahimy, Mangaradja Muda, Tgk. Ismail Jacub, Jahja Siregar, M. Abduh Sjam dan H. Abd. Rahman Sjihab.


Usul Abdul Hakim berkenaan dengan penglaksanaan Undang-undang 1948 No. 22 dibatjakan sebagai berikut :


Membatja Undang-undang No. 10 ; Menimbang, bahwa Undang-undang No. 10 tidak diperdapat kedjelasan tentang djenis Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, jang menjebabkan kesangsian bagi jang melaksanakan kewadjibannja dan bagi rakjat.


Menimbang lagi, bahwa penglaksanaan Undang-undang No. 22 sebahagian besar tergantung pada pasal peralihan No. 46 ajat 3 dan 5 ;


Mendengar sidang Dewan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara di Tapatuan tgl. 14 Desember 1948.


197