Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kita insjafilah hendaknja, bahwa kita tidaklah duduk dalam Dewan Perwakilan ini sebagai wakil seseorang ataupun sesuatu golongan untuk mempertahankan kepentingan seseorang atau sesuatu golongan akan tetapi kita adalah wakil rakjat penduduk negeri seluruhnja dan kepentingan merekalah jang harus kita pertahankan, sekalipun keanggotaan kita itu adalah sebagai akibat dari usaha seseorang atau sesuatu golongan.

Keanggotaan Dewan Perwakilan ini memberikan seterusnja kepada seseorang, hak mengemukakan pendapatnja tentang sesuatu soal dan melakukan pembitjaraan dalam sidang Dewan tersebut dengan tjara bebas. Undang-undang Negara mendjamin, bahwa seorang anggota tidak dapat dituntut berhubung dengan pembitjaraannja dirapat Dewan Perwakilan. Hak luar biasa ini hendaklah dapat kita pergunakan dengan sempurna dan hendaklah kita insjafi, bahwa hak ini bukan sekali-kali mengandung arti, bahwa kita sebagai anggota dapat melahirkan fikiran disidang dengan tidak menghiraukan segala sesuatu jang diwadjibkan harus diperhatikan, baik oleh agama, adat, sopan santun, perikemanusiaan, tata tertib, peraturan dan sebagainja. Kebebasan dengan tidak terbatas berarti kebebasan liar jang menjerupai anarchie.

Oleh karena itu, dapatlah kita hendaknja mengemukakan fikiran kita dalam sidang ini dengan tjara teratur dengan tidak memperkosa sjaratsjarat jang diingini oleh agama, adat, sopan santun, perikemanusiaan, tata tertib, peraturan Negara ; lepas dari pengaruh perasaan takut, lepas dari pertimbangan- pertimbangan jang mengenai kepentingan diri sendiri kepentingan seseorang ataupun kepentingan sesuatu golongan.

Pada saat jang bersedjarah ini diruangan tempat kita berkumpul dikota Tapatuan jang terletak dipantai Barat Atjeh Selatan saja umumkan pembentukan D.P.S.U. jang beranggota sedjumlah 45 orang.

Setelah mengutjapkan selamat bahagia kepada anggota-anggota tersebut maka seterusnja saja njatakan pembukaan rapat pertama dari sidang pertama Dewan Perwakilan Sumatera Utara. Moga-moga sidang pertama ini akan membawa hasil jang njata bagi bangsa dan Negara kita.

Demikianlah pidato pembukaan jang diutjapkan oleh Gubernur Sumatera Utara Mr. S. M. Amin.

Uraian Gubernur Sumatera Utara itu mendapat sambutan jang luas dan mendalam oleh hadirin didalam persidangan dan dipeluaran.

Kantor Sekretariat Sidang D.P.R. Sumatera Utara, jang mengambil tempat dipaviljun rumah Bupati Atjeh Selatan tidak putus-putusnja dikundjungi oleh orang ramai. Umum dengan tjepat hendak mengetahui bermatjam-matjam siaran tentan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jang berkenaan dengan perobahan susunan Pemerintahan. Banjak diantara jang datang tidak dapat memperoleh apa jang dikehendakinja oleh sebab kehabisan.

Pidato jang diutjapkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada pembukaan Sidang terpaksa diulangi kembali stencilnja.

195