Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/186

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pekerdjaan Gubernur Sumatera didjalankan oleh Komisariat, jang selandjutnja akan menjerahkan pekerdjaan tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Sumatera Selatan.


Komisariat bertanggung-djawab kepada Dewan Menteri atau kepada Menteri jang bersangkutan atas segala hal jang diurusnja.


Gubernur Sumatera Mr. Teuku M. Hassan diangkat mendjadi Ketua Komisariat Pemerintah Pusat perkedudukan di Bukittinggi.


Sebagai Gubernur Sumatera Utara ditetapkan Mr. S. M. Amin. Pada tanggal 19 Djuni 1948 Mr. A. M. Amin dilantik oleh Paduka Jang Mulia Presiden di Kraton Kutaradja sebagai Gubernur Sumatera Utara.


IBU KOTA PROPINSI MENDJADI PERSOALAN.


Salah satu diantara persoalan jang dihadapi ialah tentang kedudukan ibu kota Propinsi Sumatera Utara, jaitu di Sibolga atau di Kutaradja .


Pada tanggal 26 Djuli 1948, Dewan Pimpinan Pemuda Daerah Atjeh, menuntut supaja Kutaradja didjadikan ibu kota Propinsi Sumatera Utara. Alasan dari DFP menuntut Kutaradja mendjadi ibu kota itu , karena berdasarkan keadaan-keadaan jang njata dari segi perhubungan, keadaan kota dan dari segi ekonomi dan strategie .


Pada tanggal 28 Djuli 1948, Komisariat Pemerintah Pusat mengawatkan kepada Pesindo, bahwa permohonan- permohonan partai-partai politik dan organisasi pemuda di Atjeh supaja ibu kota Sumatera Utara ditetapkan di Kutaradja, tidak dapat dipenuhi, karena untuk sementara waktu Sibolga-lah ditetapkan mendjadi tempat kedudukan Gubernur Sumatera Utara, sesuai dengan ketetapan Komisariat Pemerintah Pusat tanggal 16 Djuli 1948 No. 15.


Pada tanggal 14 Agustus 1948, Panitia Partai-Partai jang menuntut Kutaradja mendjadi ibu kota dibentuk di Kutaradja, diketuai oleh Amelz (PSII). Program dari Panitia ini menjusun resolusi jang berkenaan dengan tuntutan mereka, mengandjurkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang mendjadi anggota partai/perkumpulan jang bergabung dalam Panitia tersebut, supaja djangan menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang diadakan di Sibolga.


Ulang Tahun ketiga Proklamasi Kemerdekaan Tanah Air, 17 Agustus 1948, dirajakan besar-besaran di Kutaradja dan seluruh Atjeh. Disamping bermatjam-matjam upatjara jang lain, diadakan pula pasar malam 7 malam berturut-turut.


Pada tanggal 23 September 1948, Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera mengeluarkan ketetapannja No. 59/Kom/U, jang berbunji sebagai berikut:


184