Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pertama : Terhitung mulai tanggal 1 September 1948 di Propinsi
Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi
Sumatera Selatan, diadakan untuk sementara susunan
kantor Propinsi dan kantor Gubernur serta pegawai-pegawainja
seperti jang tersebut dalam lampiran-lampiran surat ketetapan ini.
Kedua : Untuk melaksanakan susunan pegawai-pegawai tersebut diatas tidak diperbolehkan mengangkat pegawai-pegawai baru,
akan tetapi dengan berangsur-angsur memindahkan pegawaipegawai negara dari kantor-kantor keresidenan serta djawatan-djawatannja dan kantor-kantor Pamong Pradja lainnja
kekantor Propinsi dan kantor Gubernur.
Ketiga : Mewadjibkan kepada Residen dan Badan Executief keresidenan untuk menjelesaikan dengan segera pemindahan
Djawatan-Djawatan jang semula dipegang oleh Pemerintah
Keresidenan dan dengan Peraturan-Peraturan sementara Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera telah dimasukkan dalam Pemerintah Propinsi, bersama dengan pegawaipegawainja, selambat-lambatnja 2 bulan sesudah tanggal 1 September 1948.
Keempat : Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1948.


PERSIDANGAN DI TAPA' TUAN.


Sidang Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara jang pertama kalinja tidak berlangsung di Sibolga, djuga tidak di Kutaradja, akan tetapi di Tapa' Tuan. Sedianja sidang jang pertama kali itu akan berlangsung pada tanggal 5 Desember 1948. Rombongan anggota Dewan Perwakilan Rkjat Sumatera Utara dari Tapanuli jang dipimpin oleh Ali Hasan telah sampai di Tapa' Tuan pada 5 Desember 1948 dengan menompang motorboot ,,Seulawah Djantan". Gubernur Sumatera Utara menjampaikan berita kepada Residen T. M. Daudsjah bahwa persidangan diundurkan sampai tanggal 12 Desember 1948. Gubernur Sumatera Utara Mr. S. M. Amin sampai di Tapa' Tuan pada tanggal 8 Desember 1948.


Pada waktu mendjelang hari persidangan, rombongan anggota-anggota DPR dari Sumatera Timur belum djuga tiba. Oleh sebab itu, maka diputuskan supaja persidangan diundurkan lagi sampai hari Senin, 13 Desember 1948.


Pada tanggal 12 Desember 1948 , djam 8 malam, rombongan anggota-anggota DPR dari Sumatera Timur dibawah pimpinan Abdul Xarim Ms. mendarat di Tapa' Tuan dengan menumpang motorboot ,,Gadjah Mada".

185