PROPINSI SUMATERA UTARA .
MENURUT undang-undang tentang Pemerintahan Sumatera, Undang.Undang 1948 No. 10 (ditetapkan di Djokjakarta pada 15 April 1948 ) maka Sumatera dibagi mendjadi 3 Propinsi jaitu Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Sumatera Tengah dan Propinsi Sumatera Selatan jang masing-masing mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri .
Propinsi Sumatera Utara meliputi Keresidenan-Keresidenan Atjeh,
Sumatera Timur dan Tapanuli.
Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewadjiban pemerintahan Propinsi-Propinsi ditetapkan dalam Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah.
Sebelum dapat dibentuk dan disusun menurut ketentuan ini, maka
pemerintah Propinsi terdiri dari dewan perwakilan Rakjat Propinsi dan
badan eksekutief Propinsi.
Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi terdiri dari anggota-anggota jang
djumlahnja dan pemilihnja seperti dewan perwakilan Propinsi Sumatera
pada saat berlakunja Undang-Undang ini, disesuaikan dengan pembagian
Sumatera mendjadi tiga Propinsi .
Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi diketuai oleh Gubernur jang
tidak mempunjai hak suara.
Badan eksekutief Propinsi terdiri dari lima orang anggota jang
dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi .
Badan eksekutief Propinsi mendjalankan pemerintahan sehari-hari
bersama dan diketuai oleh Gubernur jang mempunjai hak suara .
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan
pembentukan daerah-daerah jang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat
Pemerintah Pusat.
Tugas kewadjiban Komisariat ialah :
a. Mengumpulkan bahan - bahan untuk pembentukan daerah- daerah otonom Propinsi kebawah ;
b. Menindjau semua pekerdjaan jang hingga sekarang didjalankan oleh Gubernur Sumatera dan memadjukan usul-usul pada Pemerintah untuk menentukan bagian- bagian pekerdjaan tersebut jang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan rumah tangga daerah otonom .
c. Menjelidiki dan djika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas daerah Kabupaten sekarang ;
d. Merentjanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor daerah otonom tersebut a ;
e. Mengerdjakan usaha lain-lain jang berhubungan dengan persiapan pembentukan daerah-daerah otonom tersebut.
183