Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/168

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pada tanggal 8 Oktober 1947, oleh Dewan Pertahanan Daerah Atjeh dikeluarkan maklumat mengenai larangan kepada badan-badan pemerintahan jang tidak berhak mengambil hasil-hasil pemerintah, berbunji sebagai berikut : 1. Kepada Badan-badan Pemerintah , alat-alat perlengkapan Pemerintah, orang-orang jang bertanggung djawab atas sesuatu tjabang pemerintahan, orang-orang partai atau Lasjkar tidak dibolehkan mengambil hasil-hasil kebun Pemerintah, Tambang, Pabean, Kantorpos , dll. diatas nama Pemerintah, djika tidak ada persetudjuan terlebih dahulu dari jang berwadjib. 2. Kepada badan-badan Pemerintah, alat-alat perlengkapan Pemerintah, orang-orang jang bertanggung djawab atas sesuatu tjabang pemerintahan, orang-orang partai atau lasjkar tidak dibolehkan berhutang atas nama Pemerintah dan Pemerintah tidak bertanggung djawab atas hutang piutang jang sematjam itu. 3. Kepada kepala-kepala tjabang pemerintahan, Tentera, Polisi, Partaipartai dan lasjkar-lasjkar diminta agar usaha Dewan Pertahanan Daerah ini dapat perhatian dan sokongan sebagai jang diharapkan.

Pada tanggal 13 Oktober 1947 sebuah kapal perang Belanda merek JT I ( Hrms Bankert ) memasuki pelabuhan Lho' Seumawe dan menembak kedarat dengan peluru meriam 25 menit lamanja. Tongkang-tongkang Tionghoa jang berada dipelabuhan diserobot, dan dengan mempergunakan pistol dipaksa semua jang empunja tongkang supaja memunggah barang-barang kedalam kapal. Angkatan Perang kita terpaksa bertindak mempertahankan keamanan, dan dalam satu tembakan sadja tepat mengenai belakang kapal, sehingga kapal itu tidak bisa bergerak lagi. Peluru-peluru jang ditembakkan dari laut mengenai pemondokanpemondokan orang Tionghoa miskin dan mengambil korban 1 orang meninggal, 2 orang luka parah dan 3 orang luka agak enteng. Dikalangan penduduk Indonesia, 1 orang tewas dan banjak hewan ternaknja mati. Djam 19.10 kemudian kapal tersebut baru dapat berandjak perlahan-lahan meninggalkan perairan Lho' Seumawe.
Sebelum kedjadian ini, kapal tersebut telah djuga melakukan pengatjauan- pengatjauan diperairan Sigli.
Pada tanggal 14 Oktober 1947 pukul 20.15 sebuah kapal perang Belanda dalam djarak 4 kilometer dari pantai melepaskan tembakan meriam 12 kali dekat Kuala Atjeh. Sebentar kemudian kelihatan lagi 2 buah kapal perang lain, melepaskan 3 bunga api keudara. Pagi-pagi kapal tersebut berangkat ke Sabang.
Pada tanggal 14 Desember 1947, berlangsung konperensi Mudjahidin seluruh Atjeh untuk me- reorganiseer kembali Barisan tersebut. Pada hari itu djuga berlangsung konperensi kilat Ksatria Pesindo Dipisi Rentjong antara komandan-komandan Resimen seluruh Atjeh. Dalam konperensi diperbintjangkan soal-soal sekeliling pembentukan Tentera Nasional Indonesia.
166