Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/138

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Selama masa peralihan itu kedudukan de facto Republik tidak boleh dan tidak akan dikurangi.

  1. Setudju mendirikan lembaga deviezen untuk seluruh Indonesia, sesudahnja terbentuk Pemerintah Peralihan tsb.
  2. Hendaknja disusun Badan Pusat Pembagian Makanan untuk seluruh Indonesia oleh Pemerintah Peralihan tsb.
  3. Kewadjiban mengurus ketertiban dan keamanan didaerah Republik adalah urusan Polisi Republik sendiri.
  4. Perdagangan export dan import didjalankan menurut petundjuk dari Pemerintah Peralihan tsb.
  5. Soal-soal besar jang mengenai penjelenggaraan persetudjuan Linggardjati diurus oleh kedua delegasi. Keputusan-keputusan kedua delegasi tsb., didjalankan oleh Pemerintah Peralihan dan negara-negara bagian.

Sementara itu pada 3 Djuni 1947 Presiden selaku Panglima Tertinggi telah mengesahkan dengan resmi Tentera Nasional Indonesia. Langkah dalam ketenteraan seperti ini adalah tepat sekali, karena dari hari ke-sehari nampak gerak-gerik militerisme Belanda amat mentjurigakan.

Pada tgl. 20 Djuni Delegasi Indonesia menerima seputjuk risalah jang 8 halaman tebalnja dari Komisi Djenderal Belanda sebagai balasannja atas nota-balasan (contra nota) delegasi Republik jang bertanggal 8 Djuni 1947. Pada pokoknja isi surat-balasan Komisi Djenderal itu adalah menjatakan ketidak puasan mereka atas contra-nota delegasi Republik Indonesia itu. Akan tetapi pada tgl. 20 Djuni itu djuga delegasi Republik telah djuga menjampaikan seputjuk surat kepada Komisi Djenderal Belanda jang isinja semata-mata menegaskan keterangan politik jang telah dipidatokan oleh perdana menteri Sjahrir semalamnja.

Pada tgl. 21 Djuni Komisi Djenderal telah membalas surat delegasi Indonesia jang dikirim kemarinnja (tgl. 20 Djuni 1947) dan dalam surat balasan itu antara lain-lain dikatakan, bahwa penerimaan jang mengenai wakil Mahkota oleh delegasi Indonesia belumlah lagi berarti bahwa dalam beberapa soal usul-usul delegasi Indonesia itu sudah mendekati usul-usul Komisi Djenderal. Komisi Djenderal dalam surat ini kemudian mendesak supaja delegasi Indonesia menerima seluruh isi nota Belanda jang bertanggal 27 Mei 1947 itu.

Keadaan semakin bertambah genting !

Menteri-menteri Mr. Moch. Rum, Mr. Amir Sjarifuddin, Hamangku Buwono dan Mr. Abdul Madjid dipanggil ke Djakarta oleh Perdana Menteri Sjahrir untuk bermusjawarat. Djuga beberapa pemimpin-pemimpin partai dan Lasjkar datang ke Djakarta hari itu (22 Djuni). Sidang Kabinet diadakan pada tgl. 23 Djuni pagi jang menghasilkan djawaban Republik terhadap surat Komisi Djenderal Belanda pada tgl. 21 Djuni 1947. Dalam surat djawaban ini antara lain-lain ditegaskan lagi penolakan gendarmeri-bersama dalam daerah Republik Indonesia.

Akan tetapi tepat pukul 12 hari ini djuga (23 Djuni) Dr. H.J. van Mook dengan diantarakan oleh Dr. P.J. Koets telah mengundjungi P.M.

136