Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
AGRESSI MILITER.


PADA tanggal 27 Mei 1947 Komisi Djenderal Belanda menjampaikan sebuah nota jang bersifat ultimatief kepada delegasi Republik Indonesia. Nota itu antara lain-lain berisi tuntutan lima pasal, jaitu:

  1. membentuk bersama suatu Pemerintah Peralihan (interim) ;
  2. mengeluarkan uang bersama, dan mendirikan lembaga deviezen bersama ;
  3. Republik supaja mengirimkan beras untuk rakjat di daerah-daerah pendudukan Belanda ;
  4. menjelenggarakan bersama ketertiban dan keamanan diseluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah Republik jang memperlukan bantuan Belanda (gendarmeri-bersama) ;
  5. menjelenggarakan penilikan bersama atas import dan export.

Diterima tidanja tuntutan itu Belanda meminta pendjawabannja dalam tempo 14 hari. Sungguh suatu ultimatum !

Awan mendung kembali meliputi daerah Republik Indonesia. Hari itu djuga malamnja Panglima Besar Sudirman telah menjerukan kembali seluruh anggota Tentera Republik Indonesia beserta seluruh anggota-anggota Lasjkar dan Barisan jang ada di Indonesia. Perintah Djenderal Sudirman berbunji sebagi berikut :

,,Kepada seluruh Angkatan Perang Indonesia, anggota2 Tentera, Lasjkar dan Barisan-barisan diperintahkan untuk kembali ke pos masing-masing dan setiap saat waspada dan bersikap siap sedia untuk mendjalankan segala perintah jang diberikan oleh pimpinan angkatan perang Indonesiaʼʼ.

Seterusnja ia menjampaikan seruan kepada seluruh rakjat Indonesia, supaja memberikan sokongan semangat dan bathin kepada utusan-utusan Indonesia, jang kini sedang melangsungkan perundingan dengan Belanda.

Selandjutnja panglima besar memperingatkan, bahwa seluruh tanah air Indonesia kini masih lagi menghadapi bahaja antjaman keangkaraan dan keselamatan Negara harus dipertahankan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Djelas sudah keadaan telah genting lagi oleh nota jang bersifat ultimatief dari Belanda itu.

Pada tgl. 8 Djuni 1947 delegasi Republik Indonesia membalas nota Komisi Djenderal Belanda itu sebagai berikut :

  1. Setudju membentuk Pemerintah peralihan jang mempunjai kewadjiban membuat persiapan sidang konstituante dan mempersiapkan penjerahan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Federal nasional.

135