Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/131

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

timbangan Alim Ulama dan tjerdik pandai ditindjau dari sudut politik dan agama, musjawarat memutuskan sebagai berikut :

  1. Alim Ulama Sumatera Timur sebagai ,,ahlulhalli wal aqdi’’ hanja mengakui pemerintahan Negara Republik Indonesia dan menjatakan bahwa menurut hukum Islam hanja inilah pemerintahan jang dipandang sah.
  2. Keradjaan Deli dan Keradjaan lain-lain jang dulu berada di Sumatera Timur serta radja-radjanja adalah menurut Hukum Islam sudah sah terhapus dan maʼzulnja, karena telah dihapuskan dan dimaʼzulkan ummat (rakjat).
  3. Menegakkan kembali kerajaan (negara) Deli dan keradjaan-keradjaan (negara) jang lain-lain didalam Negara Republik Indonesia berarti menegakkan satu pemerintahan baru didalam pemerintahan jang sah dan perbuatan ini tidak diluluskan dalam Hukum Islam.
  4. Berdirinja negara (keradjaan) Deli itu sebenar-benarnja adalah sebagai satu pemerintahan boneka jang sengadja ditegakkan dan disokong Belanda untuk dipergunakan memetjah persatuan bangsa Indonesia supaja dengan mudah dapat didjadjahnja kembali.
  5. Sebagaimana Kaum Muslimin wadjib mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dan menolak pendjadjahan Belanda dengan harta dan djiwanja demikian djuga wadjib menolak berdirinja negara (keradjaan) Deli dan lain-lainnja itu.
  6. Menurut Hukum Islam angkatan Kepala negara (keradjaan) itu dipandang tidak sah, maka dengan sendirinja semua kadhi-kadhi jang diangkatnja dihukumkan tidak sah djuga.
  7. Aqad nikah jang dilakukan qadhi-qadhinja dipandang tidak sah. Perbuatan laki-laki dan perempuan jang dinikahkannja itu - sesudah mengetahui pendjelasan ini - dihukumkan ZINA.
  8. Haram memberikan sokongan dan mendjadi pegawai pemerintahannja serta mengadukan perkara kepada hakim jang diangkatnja.
  9. Haram kaum Muslimin sembahjang Djumʼat dan berdjemaʼah mengikut imam-imam angkatannja.
  10. Kepala negara (keradjaan) itu serta pengikut-pengikutnja dihukumkan telah keluar dari golongan kaum Muslimin.
  11. Diwaktu perlu dihalalkan darah mereka dan kematiannja mati djahilijah.


АТЈЕН.

Mulai 15 Djanuari 1947, tiga hari berturut-turut rakjat Atjeh berpuasa untuk keselamatan negara dan pradjurit-pradjurit jang bertempur melawan musuh.

Dewan Pertahanan Daerah Atjeh mengandjurkan kegiatan seluruh lapisan rakjat untuk mengumpulkan uang dan bahan makanan untuk dikirim kegaris pertempuran.

9

129