Lompat ke isi

Halaman:Politik luar negeri.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

16

jang bertugas memberikan djasa-djasa baik untuk membantu menjelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda.

Peristiwa ini sangat penting artinja. Pertama, Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan konkrit dan aktip memasukkan penjelesaian soal Indonesia-Belanda sebagai salah satu dari tugasnja dalam lingkungan usaha memelihara perdamaian dunia. Kedua, dengan konkrit Republik Indonesia telah masuk kedalam organisasi P.B.B., meskipun baru sebagai anggauta penindjau sadja jang belum mempunjai hak suara. Dan, ,,sekali masuk, tetap tidak mau keluar" demikianlah sembojan wakil kita di Dewan Keamanan itu. Sedjak itu wakil kita di P.B.B. memang terus duduk, selangkah lebih madju lagi dalam memperdjuangkan keanggautaan Indonesia didalam P.B.B.

Kemudian dari pada itu, makin tumbuhlah perhubungan Indonesia dengan P.B.B. Komisi Tiga Negara berusaha dengan giat memberikan djasa-djasa baiknja di Indonesia. Beberapa kali orang-orangnja berganti, tetapi soalnja belum pula dapat diselesaikan. Persetudjuan Renville jang kemudian tertjapai dengan menggunakan djasa-djasa baik dari K.T.N. itu dan ditanda tangani pada tanggal 17 Djanuari 1948, achirnja hantjur pula. Pelaksanaannja gagal dan berkobarlah lagi, untuk kedua kalinja, peperangan Indonesia Belanda mulai tanggal 19 Desember 1948. Perkembangan keadaan demikian ini, djustru makin lebih menumbuhkan perhubungan Indonesia dengan P.B.B. Pada tanggal 28 Djanuari '49, Dewan Keamanan mengambil keputusan: mengandjurkan penghentian permusuhan, pemulihan peme dibukanja rintah pusat Republik Indonesia di Jogjakarta, penjerahan Indonesia-Belanda, dan kembali perundingan kedaulatan Belanda atas Indonesia sebelum 1 Djuli 1950 Ketjuali itu Komisi Tiga Negara mendapat tambahan beberapa kekuasaan jang tertjantum dalam resolusi 28 Djanuari '49 itu, dan namanja dirobah mendjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia atau United Nations Commission for Indonesia, disingkat UNCI.