Lompat ke isi

Halaman:Politik luar negeri.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

15

,,Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan2 agar supaja, setelah terbentuknja Persekutuan Belanda-Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima mendjadi anggauta didalam Perserikatan Bangsa-Bangsa".

Tertjantumnja pasal ini dalam persetudjuan Linggardjati, menundjukkan kesediaan kita mendjadi anggauta P.B.B. dan bahwa kita memang memperdjuangkannja. Waktu persetudjuan itu menemui kegagalannja pada tg. 21 Djuli '47 dan berkobar peperangan di Indonesia antara Belanda dan Republik Indonesia; atas usaha India dan Australia masuklah soal Indonesia, pada tg. 31 Djuli '47 dalam atjara perdebatan Dewan Keamanan P.B.B. Dewan Keamanan mulai turut tjampur dalam soal Indonesia-Belanda dengan mengambil putusan tg. 1 Agustus '47 berseru kepada Indonesia dan Belanda menghentikan pertempuran dengan segera.

Dengan demikian mulai terbukalah pintu organisasi dunia itu bagi Indonesia. Kesempatan jang baik ini kemudian kita gunakan sebaik-baiknja. Pada waktu berkobar aksi militer Belanda jang pertama itu, Bung Sjahrir jang waktu itu tidak mendjadi Perdana Menteri lagi dan mendjabat Penasehat Presiden, dikirim ke New York guna memperdjuangkan kemerdekaan kita digelanggang P.B.B. Usaha jang harus dilakukan Bung Sjahrir waktu itu, ialah bagaimana supaja Republik Indonesia sebagai fihak jang berkepentingan didalam persoalan Indonesia-Belanda, dapat memasukkan wakilnja kedalam sidang Dewan Keamanan P.B.B. itu. Usaha ini berhasil. Pada tg. 12 Agustus '47, Dewan Keamanan memutuskan memperbolehkan wakil Republik Indonesia berbitjara pada sidangnja tg. 14 berikutnja. Pembelaan Republik Indonesia di Dewan Keamanan jang dilakukan pada tg. tersebut oleh Bung Sjahrir berhasil pula. Pada tg. 27 A gustus '47, Dewan Keamanan mengirimkan putusannja, antara lain, bahwa akan dibentuk suatu ,,Komisi Tiga Negara"