Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

76

POLA-POLA KEBUDAJAAN

pésta-pelantikannja, Segala matjam kewadjiban dipikulnja. Oléh karena itu setahun sebelumnja, ia harus banjak sekali menanam dan memperluas djumJah ternaknja. Ia akan ditolong dan dibantu oléh clannja, jang oléh karena itu barus dibajarnja dengan hasil2 pertanian. Setahun itu ia harus memberi makan kepada anggota2 sjarikat, jang membuat rumahnja, ia harus mengusahakan balok2 besar untuk dibuat atap dan ia harus mendjamu seluruh suku pada upatjara-penghabisan. Orang jang terhormat tentu sadja harus setjara ini mempergunakan kekajaannja: ia dan siapapun djuga lainnja tak ada jang mengadakan perhitungan: jang dipikirkan hanjalah peranan keupatjaraan jang hendak dilakukan. Keluarga jang „berharga” — untuk mempergunakan istilah bumiputra — selalu adalah suatu keluarga, jang mempunjai djimat2 tetap, sedangkan orang jang disegani dan berkedudukan ialah orang jang sering melakukan peranan2 keupatjaraan.


Semua peraturan2 tradisionil ditudjukan untuk mendjaga djangan sampai kekajaan berpengaruh dalam melaksanakan hak2 rituil. Meskipun benda2 keupatjaraan merupakan milik-pribadi jang diakui dan dipelihara dengan pengorbanan tenaga dan uang, namun benda2 itu boléh digunakan oléh siapa sadja jang bisa mempergunakannja. Ada banjak benda2 keramat, jang karena mengandung bahaja hanja boléh dipergunakan oléh meréka jang mémang ahlinja, akan tetapi tahu2 ini bukanlah tabu2-milik, Djimat2-perburuan dimiliki oléh sjarikat2-perburuan, akan tetapi tiap2 orang jang berburu, bisa membawanja dan memperigunakannja. Hanja sadja ia harus berkelakuan sedemikian rupa seperti jang disjaratkan dari orang2 mempergunakan benda2 keramat: Ia harus menanam tongkat2-doa, hidup bersutji dan empat hari lamanja tak boleh marah. Akan tetapi ia tak membajar apa2, dan meréka jang mempunjai djimat sebagai milik sachsi tak mempunjai monopoli atas kekuatan adikodratinja. Demikian pula orang memindjam topéng karena ia tak mempunjainja, tanpa membajar apa2, namun ia tak dianggap sebagai pengemis atau tukang minta2.


Ketjuali bahwa di Zuni tiada hubungan antara kepentingan2 jang sudah berakar dan milik atas benda2 keupatjaraan, ada pula peraturan2 lainnja jang sifatnja agak biasa, dan membuat kekajaan tak begitu penting. Keanggotaan clan, jang mengandung banjak hak2 keupatjaraan bisa dibandingkan dengan kekajaan, dan ada kalanja seorang miskin berdasar keturunannja ber-ulang2 diminta untuk melakukan kultus keupatjaraan. Selain daripad itu, kebanjakan kali ikutsertanja dalam upatjara2 ditanggung oléh sekelompok orang. Dalam menerima kultus rituil seperti pula hanja dalam soal2-kehidupan jang penting, orang bertindak sebagai anggota suatu kelompok. Ia boléh djadi miskin, akan tetapi rumahtangga atau kiva jang mengutusnja mengusahakan