Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PESISIR BARAT-LAUT AMERIKA

183

pemilik upatjara, Si pembunuh berhak atas tari2an jang diserahkannja kepada pemimpin tertingginja atau saudara-laki2nja jang tertua, jang mengadjarkannja kepada anak atau kemenakannja dan dengan demikian menjerahkan tari2an dan nama orang jang dibunuh itu kepadanja. Sudah barang tentu bahwa tjara penjerahan sematjam ini berarti bahwa seluruh upatjara2, isi lagu2, langkah2 tari2an dan penggunaan benda2 keramatpun telah dikenal oleh pemilik baru sebelum ja membunuh pemiliknya jang tama. Bukannja pengetahuan tentang upatjara itu jang diperoléhnja, melainkan hak milik atas upatjara itu. Tak bisa diragukan lagi bahwa kenjataan bahwa hak2 dari kurban-perang bisa dituntut oleh pembunuhnja mentjerminkan keadaan2 dalam sedjarah dahulu kala, ketika pertikaian prestise dikalangan penduduk Pesisir Barat-Laut terdjadi dengan djalan peperangan dan perlombaan dengan kekajaan2 belumlah begitu penting,

Tak sadja dari manusia bisa didapatkan hak2 di Pesisir Barat-Laut dengan djalan membunuh pemiliknja, mereka bisa djuga mendapatkan hak2 dengan djalan membunuh déwa2, Orang jang bertemu dengan mahluk adikodrati dan membunuhnja, bisa mendapat upatjara atau topeng daripadanja. Semua bangsa2 biasanja memperlakuken mahluk2 adikodratinja dengan hormat sekati, djarang sekali ada kedjadian dimana mahluk adikodrati diperlakukan dengan demikian tidak hormatnja seperti didatrah Pesisir Barat-Laut, dan bahwa kelakuan jang paling menguntungkan ialah dengan djalan bukan menghormati kepadanja, akan tetapi djusteru dengan membunuhnya, atau menghinanja.

Djuga masih ada djalan untuk mendapatkan hak2 tertentu tanpa mewarisi atau membeli. Jakni dengan djalan mendjadi imam keagamaan. Siapa jang mendjadi sjaman, diwedjang oleh mahluk2 adikodrati, tidak oleh ajah atau pamannja: nama2 jang diakui dan hak2-istimewa diterimanja dari pengundjurg rohani itu. Sjaman memiliki dan mempergunakan hak2-istimewanja menurut tatatertib rohani, akan tetapi hak2-istimewanja dianggap sama sadja seperti hak2-istiméwa jang diwarisi dan djuga dipergunakan dengan tjara jang sama.

Tjara tradisionil untuk “mendjadi sjaman, ialah dengan tjarapenjembuhan pada wakiu menderita sakit keras. Tidak semua jang sembuh dari suatu penjakit kelak mendjadi sjaman, akan tetapi hanjatah mereka, jang mengasingkan diri dalam-suatu rumah di-hutan2, supajadisembuhkan oleh ruh2 Djikalau mahluk2 adikodrati mengundjungi seorang laki2 disana dan memberinja nama dan pekerdjaan2, maka ia mengikuti ritus jang sama seperti tjalon2 apa sadja, jang mewarisi hak2-istiméwa .Ini berarti, bahwa ia baru kembali dari tjekaman