Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
POLA-POLA KEBUDAJAAN

milik-rahasia dan perseorangan, Dogma umum jang berlaku dalam masjarakat ialah bahwa hanja ubi dari garis-keturunan sendiri bisa tumbuh baik dalam kebunnja dan achirnja bisa masak disana karena mantra²-sihir, jang meréka warisi, seperti halnja dengan bibit ubi. Kita nanti akan memperbintjangkan suatu keketjualian, jang mengizinkan penggunaan ini. Akan tetapi kebun suami-isteri tidak merupakan keketjualian. Suami dan isteri masing² setjara terpisah mengumpulkan ubi panen jang lalu, menanam ubi²-waris dan masing² bertanggung djawab sendiri² terhadap hasilnja. Dikalangan orang² Dobu tak pernah ada tjukup makanan, dan setiap orang menderita kelaparan selama bulan² terachir sebelum menanam bibit-ubi. Dikalangan orang² Dobu makan bibit merupakan kedjahatan terbesar. Kerugian ini tak bisa diperbaiki, karena baik isteri maupun suami tak bisa mempergunakan ubi, jang tak termasuk garis-keturunannja sendiri. Dalam kebangkrutan jang separuh itu, bahkan susunja sendiri tak bisa menolongnja. Orang jang sudah demikian rusak achlaknja, bahkan tak bisa disokong clannja sendiri. Selama hidupnja ia tetap mendjadi orang jang merana. Oléh karena itu, kebun² suami dan isteri selalu terpisah. Bibit ubi tetap mendjadi milik perseorangan dan pertumbuhannja dipertjepat oleh mantra²-sihir, jang djuga termasuk harta pusaka perseorangan dan jang tak pula bisa mendjadi milik bersama. Akan tetapi apabila panen dari suami atau isteri gagal, maka ini menimbulkan marah besar, sengketa² rumah tangga hebat dan pertjeraian. Namun pekerdjaan dikebun didjalankan ber-sama² dan kebun², seperti halnja dengan rumah, termasuk milik-perseorangan jang tak bisa diganggu-gugat dari suami, isteri dan anak². Djuga hasil kedua kebun itu, selama digunakan untuk dimakan, dikumpulkan mendjadi satu.

Djikalau suatu perkawinan berachir oléh karena suami atau isteri meninggal, atau ajahnja meninggal setelah ajah dan ibu itu selama ber-tahun² hidup terpisah, maka se-konjong² semua makanan, semua burung, ikan atau buah²an, jang berasal dari désa ajah, mendjadi tabu sama sekali bagi anak². Hanja selama hidupnja anak² bisa memakannja tanpa mendapat akibat² jang kurang baik, jang tak menimbulkan keberatan² bagi orang² Dobu, se-mata² karena anak² itu dibesarkan ber-sama² oleh suami dan isteri. Djuga anak², setelah ajahnja meninggal, tak boleh mengundjungi désanja, Ini berarti bahwa setelah ikatan perkawinan itu berachir maka désa ibu menurut anak²nja dengan mengorbankan semua perhubungan dengan kelompok ajah, jang sekarang ini berada diluar hukum. Apabila anak² ini, sebagai orang dewasa atau orang tua harus membuat makanan kedésa ajahnja, misalnja kerena ada pertukaran keupatjaraan, maka meréka itu berhenti disuatu tempat jang djauh dari désa ajah, tak ber-gerak², dengan menun-