Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
DOBU

dalam suatu perkawinan antara dua bagian dari satu perkampungan, Akan tetapi zinah dilingkungan kelompok merupakan pengisi waktu jang menjenangkan. Hal ini di-pudji² dalam mythos dan tiap² orang sedjak ketjilnja mengetahui bahwa hal² jang demikian itu terdjadi disetiap désa. Ini adalah suatu soal, jang sangat mengganggu ketenteraman suami atau isteri jang dirugikan. Ia menjuap anak², supaja ia selalu diberitahukan tentang kedjadian² itu. Kadang² anak² lain, kadang² anak²nja sendiri. Kalau jang dirugikan itu si suami maka ia lalu memetjahi alat²-dapur isterinja. Djika jang dirugikan itu si isteri, maka ia menjiksa andjing suaminja. Maka terbitlah pertengkaran² jang hebat dan hal ini tak bisa disembunjikan karena rumah² di Dobu sangat berdekat²an dan atapnja hanja dibuat dari daun. Ia lari meninggalkan désa seperti orang kerandjingan. Achirnja karena marahnja ia mentjoba bunuh diri menurut salah suatu tjara² jang lazim, jang semuanja bisa gagal. Biasanja memang ia tetap hidup dan dengan tjara begini ia mungkin mendapat sokongan dari susu isterinja, susu ini ingin berdamai karena takut adanja pembalasan, djikalau kerabat² suami jang dirugikan berhasil dalam pertjobaannja untuk membunuh diri. Djikalau hasrat untuk berdamai itu ada, maka soalnja mendjadi beres, dan selandjutnja suami-isteri hidup ber-sama² dengan hati mendongkol dan marah. Pada tahun berikutnja si isteri bisa mengadakan pembalasan setjara itu pula dalam désanja sendiri.

Dikalangan masjarakat Dobu memanglah kewadjiban² sosial bagi suami dan isteri untuk berdiam dalam satu rumah mempunjai bentuk jang lebih ber-belit² daripada dalam peradaban kita sendiri. Adat kebiasaan ini berlangsung disana dalam keadaan jang sedemikian rupa, sehingga perkawinan selalu terantjam dan sering bubar. Oleh karena itu banjak terdjadi pertjeraian, ada lima kali lebih sering daripada misalnja dipulau Manus, suatu bentuk-kebudajaan lain Lautan Teduh, jang telah dilukiskan oleh Dr. Fortune. Pelaksanaan kewadjiban sosial kedua oléh suami isteri dikalangan orang² Dobu, jakni pengusahaan bersama makanan dikebun jang tjukup banjaknja untuk meréka sendiri dan anak²nja, dipersukar pula. Kewadjiban ini dipersukar oleh hak² istiméwa asasi dan djuga oleh hak² magis.

Orang² Dobu berpegangan erat pada milik peribadi, dan ini sangat djelas dinjatakan dalam anggapan²nja mengenai hak-milik atas ubi² jang bersifat turun-temurun. Garis keturunan jang mengenai ubi-²pun termasuk lingkungan susu seperti darah dalam badan anggota²nja. Bahkan di-kebun² suami-isteri, bibit ubi itu dikumpulkan. Suami-isteri menanami kebunnja masing², tempat bibit ubi dari garis keturunannja ditanami. Pertumbuhan ubi dipertjepat oleh njanjian²-sihir, jang djuga tetap berada dalam lingkungan garis-keturunan pihak ibu sebagai suatu