Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/122

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DOBU

123

Sebaliknja di Dobu suami dan isteri mempunjai bilik bersama dan dengan tjermatnja meréka mendjaga hak²nja atas kehidupan perseorangan. Demikian pula merékapun mengusahakan makanan bersama dari kebunnja untuk dirinja sendiri dan untuk anak²nja. Akan tetapi dalam memenuhi kedua sjarat ini, jang nampaknja begitu elementer bagi kita, jang dididik dalam peradaban Barat, timbul masalah² berat bagi orang² Dobu, karena ikatan² terkuat ialah ikatan² kelompok-Susu. Djikalau sepasang suami isteri hendak memiliki suatu rumah dan kebun sendiri, diatas tanah siapa rumah dan kebun ini harus didirikan ? Diatas tanah susu isterinja atau susu suami ? Masalah ini dipetjahkan setjara logis sekali, meskipun agak aneh. Dari kawin sampai mati suami-isteri itu berdiam setahun didésa si isteri dan setahun didésa si suami.

Djadi tiap² dua tahun sekali selama setahun masing² suami isteri masing² mendapat sokongan kelompoknja dan dengan begitu meréka pun mentaati peraturan² jang berlaku dalam kelompok, dimana meréka berdiam. Tahun berikutnja bergantilah siapa jang harus diperlakukan sebagai orang asing jang tidak disukai dan jang harus berusaha supaja sedikit mungkin menarik perhatian pemilik² désa. Dengan begitu désa² Dobu terpetjah-belah dalam dua kelompok, jang selalu saling bermusuh²an : satu pihak, meréka jang termasuk didalamnja menurut garis-keturunan pihak wanita, jakni apa jang dinamakan pemilik désa, dan lain pihak meréka jang dimasukkan didalamnja karena perkawinan beserta anak² dari pemilik² laki² Kelompok jang tersebut pertama itu selalu jang berkuasa dan bisa se-banjak²nja membelakangkan meréka, jang hanja untuk satu tahun disitu karena memenuhi sjarat² kehidupan sebagai suami-isteri. Pemilik² itu merupakan front jang kuat: kelompok pihak-luar tak merupakan kesatuan jang kokoh. Baik dalam teori maupun dalam praktek orang² Dobu tidak menjetudjui bahwa dua désa karena adanja ikatan²-perkawinan mendjadi terlalu érat perhubungannja. Semangkin tersebar perhubungan² itu diantara désa², semakin baik bagi meréka. Dengan begitu orang² jang masuk kelompok karena perkawinan tak saling dipertalikan dengan ikatan susu. Ada pula suatu katagori-totem, jang bisa melampaui batas² kesatuan daérah akan tetapi di Dobu hal ini merupakan klassifikasi jang kosong tanpa fungsi apa², tak penting dan tak perlu diperbintjangkan, karena pada hakikatnja individu² jang tak saling terikat, jang berada dalam désa se-mata² karena isteri (suami)nja disitu, dengan begitu perhubungannja tak mendjadi semangkin erat.

Menurut segala alat² tradisionil, jang dimilikinja, orang² Dobu menuntut supaja suami atau isteri jang selama setahun menetap dalam désa isteri atau suaminja merasa bahwa ia sesungguhnja berada dalam daérah musuh, jang oléh karena itu bisa dibikin malu se-mau²nja.