Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

122

POLA-POLA KEBUDAJAAN

bahwa pemuda² itu lari djika saudara-laki²nja bertunangan, supaja terhindar dari beban ini jakni dengan djalan teken kontrak pada makelar² kulit-putih.

 Djikalau achirnja hadiah²-kawin telah dikumpulkan oléh anggota² susu mempelai laki², maka dibawanja ini dengan ber-bagai² upatjara kedésa pengantin perempuan. Perarakan terdiri dari saudara²-laki² dan mempelai laki² ibunja dan saudara-laki² dan perempuan dari ibu. Ajahnja tak boléh hadir, demikian pula suami² atau isteri² dari ibu. Demikian pula suami² atau isteri² dari meréka jang ikut dalam perarakan itu berserta anak² orang² lelaki, meréka berikan hadiah² itu kepada susu pengantin perempuan. Akan tetapi tak terdjadi pergaulan ramah-tamah antara kedua kelompok itu. Kelompok mempelai perempuan menantikan meréka diudjung batas désa nenekmojangnja. Para pengundjung tetap berada disuatu tempat jang paling dekat dari désanja. Meréka berbuat seperti orang takut, se-olah² tidak mengetahui kehadiran pihak lainnja. Suatu djarak lebar memisahkan meréka satu sama lainnja. Djikalau meréka terpaksa harus melihat satu sama lainnja, meréka saling memandangnja dengan penuh rasa tjuriga dan bermusuhan.

 Tiap² bagian daripada upatjara-perkawinan ini pelaksanaannja kaku dan keras. Susu mempelai perempuan harus pergi kedésa mempelai laki² dan harus menjapunja setjara resmi se-bersih²nja dan harus pula membawa hadiah² berupa sedjumlah besar makanan mentah. Pada hari berikutnja datanglah keluarga mempelai laki² didésa mempelai perempuan untuk membawa sedjumlah ubi sebagai gantinja. Upatjara-perkawinan itu sendiri terdiri dari peristiwa dimana mempelai laki² didésa ibu-mertuanja menerima sesuap makanan masakan ibu-mertua dan setjara itu pula mempelai perempuan mendapat makanan dari ibu mertuanja didésa suaminja. Dalam suatu masjarakat, dimana makan bersama² termasuk tjara bergaul jang sangat dihormati, maka adat kebiasaan ini memang tepat sekali. Perkawinan mentjiptakan suatu perkelompokan baru, jang dalamnja kemesraan dan kepentingan² bersama didjamin. Dobu tak memetjahkan masalah-perkawinannja dengan djalan mengabaikan semua ikatan-perkawinan, seperti jang dilakukan oléh suku² di Irian-Barat, jang mempunjai clan² jang kuat pula seperti Dobu. Pada suku² ini orang²pun berdiam ber-sama² dalam suatu tempat menurut garis keturunan pihak ibu: meréka memungut panen bersama² dan ber-sama² pula meréka melaksanakan tiap² tindakan ekonomi. Suami mengundjungi isteri²nja dengan diam² dan sembunji² pada malam hari atau dalam semak². Meréka itu disebut „suami² jang berkundjung”, jang sama-sekali tak membahajakan otonomi matriarkat.