Halaman:Perpu RI Nomor 4 Tahun 1960.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
sendirinya tak akan bersifat homogen pula. Kantong-kantong berupa laut bebas di tengah- tengah dan di antara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena harus memperhatikan setiap waktu, apakah mereka ada di dalam perairan nasional atau di laut bebas, karena hak bertindak mereka tergantung daripada posisi mereka itu.
Dalam suatu peperangan antara dua pihak yang armadanya bergerak kian kemari di laut bebas antara pulau-pulau Indonesia keutuhan kita terancam.
Lalu lintas yang merupakan urat nadi dari, pada penghidupan rakyat antara satu pulau dan lain pulau, untuk kepentingan pengangkutan bahan kebutuhan sehari -sehari yang sangat vital itu akan terputus atau terhenti, hal itu akan mengakibatkan penderitaan rakyat di pulau-pulau tersebut. Akibat suatu pertempuran laut di antara pulau-pulau Indonesia dengan senjata "nuclear" akan membahayakan penduduk pulau di sekelilingnya "laut bebas" yang menjadi medan pertempuran itu.
Lepas dari risiko yang mungkin diderita oleh penduduk, menjadi pertanyaan pula bagaimana kita dapat mempertahankan netralitet kita dalam keadaan serupa itu. Kesulitan pengawasan atas ditaatinya peraturan-peraturan bea dan cukai, imigrasi dan kesehatan juga dapat dibayangkan dalam struktur wilayah semacam itu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan suatu kesatuan (unit) dan bahwa lautan di antara pulau-pulau kita merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari bagian darat (pulau-pulau) negara kita.
Atas dasar pendirian ini maka laut wilayah harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia. Untuk menjamin kelancaran perjalanan kapal dari dan keluar negeri yang sangat penting untuk kelancaran jalannya perekonomian kita dan untuk menyangkal tuduhan-tuduhan negara-negara lain bahwa kita menghalang-halangi pelayaran bebas, perlu adanya jaminan bahwa lalu lintas yang damai di lautan pedalaman bagi kapal asing dijamin selama tidak membahayakan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia" Penentuan laut wilayah selebar 12 mil laut merupakan lebar maximum menurut apa yang dinyatakan dalam naskah (draft articles) yang disusun oleh International Law Commission pada sidangnya yang ke-8 tahun 1957. Perubahan penentuan batas perairan Indonesia seperti apa yang diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini juga mempunyai suatu akibat yang sangat penting di lapangan ekonomi. Dengan penentuan batas perairan yang baru ini Indonesia akan mempunyai kedaulatan atas segala perairan yang terletak di dalam batas-batas garis luar laut wilayah serta udara dan dasar laut dan tanah di bawahnya. Dengan demikian maka segala kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, baik yang berupa bentuk hidup hewani maupun nabati, serta kekayaan alam lainnya berupa bahan mineral, baik yang sudah diketahui di waktu sekarang maupun yang akan diketemukan di masa depan diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia yang jumlahnya kian tahun kian bertambah.
Bagi rakyat Indonesia yang susunan makanannya tidak cukup mengandung bahan protein, bahkan yang kadar protein hewani dalam makanannya tergolong paling rendah di dunia ini, sumber kekayaan yang terdapat dalam perikanan tak ternilai besarnya. Terutama bila diingat, bahwa cara-cara lain untuk menutup kekurangan protein seperti misalnya perkembangan peternakan tidak mudah dilakukan di samping pembiayaannya yang sangat mahal, maka sumber potensiil di dalam laut perlu dicadangkan dan dimanfaatkan. Teknik penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lainnya yang pada bangsa Indonesia hingga dewasa ini serba sederhana sifatnya merupakan alasan tambahan bagi suatu tindakan perlindungan dari pada sumber kekayaan itu.