Lompat ke isi

Halaman:Perpu RI Nomor 4 Tahun 1960.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Kekayaan alam yang berupa bahan mineral tidak kurang pentingnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Walaupun kini belum diketahui dengan pasti banyaknya kekayaan yang terpendam di bawah dasar laut namun dapatlah dikatakan dengan pasti bahwa kekayaan itu sangat besar. Mengingat kekayaan pulau-pulau Indonesia akan bahan tambang seperti minyak tanah dan timah yang didapati di dalam tanah pada wilayah daratan Indonesia maka dapat dipastikan, bahwa tanah di bawah permukaan laut yang pada hakekatnya merupakan lanjutan wilayah daratan juga mengandung bahan-bahan kekayaan itu.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1) Dengan perairan Indonesia dimaksud bagian wilayah negara yang terdiri dari air. Sebagai diketahui wilayah suatu negara atas mana negara itu mempunyai kedaulatan dapat meliputi:
a.
wilayah daratan
b.
wilayah perairan.
c.
wilayah udara.
(2) Laut wilayah (laut territorial-territorial sea) adalah lajur laut yang terletak pada sisi luar dari pada garis pangkal atau garis dasar. Garis pangkal atau garis dasar adalah garis dari mana laut wilayah mulai diukur keluar. Laut wilayah pada sebelah luar ini dibatasi oleh suatu garis luar (outer-limit) yang ditarik sejajar dengan garis pangkal. Jarak antara garis pangkal (dasar) dan garis luar adalah 12 mil laut. Dengan demikian maka yang dinamakan laut wilayah itu adalah lajur laut (mariteime belt) yang lebarnya 12 mil laut dan dibatasi pada sebelah dalam oleh suatu garis dasar (garis pangkal = baseline) dan di sebelah luarnya oleh garis luar (outer-limit) yang ditarik sejajar dengan garis pangkal itu. Negara Indonesia berdaulat atas laut wilayah ini, baik mengenai lajur laut itu sendiri yang terdiri dari air, dasar laut (sea bed) dan tanah di bawahnya (subsoil), maupun udara yang ada di atasnya. Satu-satunya pembatasan atas kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai adalah adanya hak lalu lintas laut damai dalam laut wilayah bagi kapal-kapal asing. Lalu lintas laut damai dalam laut wilayah ini adalah suatu hak yang dijamin oleh hukum internasional.
(3) Perairan pedalaman Indonesia seperti dimaksud dalam ayat ini adalah segala perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal dan terdiri dari laut, teluk, selat dan anak laut. Indonesia berdaulat penuh di perairan pedalaman, berlainan dengan di laut wilayah kedaulatan ini pada dasarnya tidak dibatasi oleh hak lalu lintas laut damai, walaupun Indonesia sendiri dapat dibatasinya dengan memberi kelonggaran-kelonggaran berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. [Lihat di bawah pada pasal 3 ayat (1)].
(4) Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas. (lihat peta).
Pasal 3