Halaman:Perpu RI Nomor 4 Tahun 1960.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA


UMUM
Sejak beberapa waktu lamanya telah dirasakan perlunya meninjau kembali penentuan batas laut wilayah sesuai dengan sifat khusus negara kita sebagai negara kepulauan dan kebutuhan serta kepentingan rakyat Indonesia, laut wilayah sebagai bagian dari pada wilayah negara yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara merupakan bagian yang penting bagi Negara Indonesia mengingat bentuk negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Penentuan batas laut wilayah (laut territoriaal-territoriaal sea) seperti termaksud dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie tahun 1939 (Staatsblad 1939 No.442) yang dalam pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa laut wilayah Indonesia itu lebarnya 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pada pulau-pulau dan bagi pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan dari Indonesia, dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan perlu ditinjau kembali.
Keberatan pokok terhadap cara penentuan batas laut wilayah yang disebutkan di atas adalah bahwa cara tersebut tadi kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada Indonesia sebagai suatu negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut wilayah yang lama ini yaitu dihitung dari baseline yang berupa garis air rendah, secara teoritis setiap pulau di Indonesia itu mempunyai laut wilayahnya sendiri-sendiri (Kepulauan Indonesia terdiri dari kurang lebih 13.000 pulau- pulau dari jumlah mana kurang lebih 3.000 yang didiami orang). Sekalipun beberapa buah pulau yang jarak antaranya kurang dari 6 mil laut dianggap sebagai kelompok, namun dengan cara pengukuran yang berpangkal pada "garis air rendah" masih akan tetap ada beberapa ratus atau beberapa puluh pulau/kelompok pulau (tergantung dari pada lebar laut wilayahnya) yang mempunyai laut wilayah sendiri-sendiri.

Dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian itu sangat menyukarkan pelaksanaannya tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi demikian berbelit-belit (complicated).Wilayah udara di atas wilayah yang demikian strukturnya dengan