Halaman:Perpu RI Nomor 4 Tahun 1960.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
(3) Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
(4) Mil laut ialah, seperenam puluh derajat lintang.


Pasal 2


Pada peta yang dilampirkan pada Peraturan ini ditentukan dengan jelas letaknya titik-titik serta garis-garis yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).


Pasal 3


(1) Lalu lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur lalu lintas laut damai yang dimaksud pada ayat (1).


Pasal 4


(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
(2) Mulai hari tersebut pada ayat (1) tidak berlaku lagi pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4 "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No.442).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Pebruari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Pebruari 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 22