Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU.
BAB XVII PEMANTAU
Pasal 123
Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan.
Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan
lembaga pemantau Pemilihan asing.
Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
bersifat independen;
mempunyai sumber dana yang jelas; dan
terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemantau Pemilihan asing juga harus memenuhi persyaratan khusus:
mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.