Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85-
Pasal 121
Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.
Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 122
Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan.
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh:
KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kecamatan; atau
KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kabupaten/Kota.
Dalam hal pemilihan Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.
Dalam hal pemilihan Bupati dan Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Bupati/Walikota lanjutan atau Bupati dan Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.