Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87-
Lembaga pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Pasal 124
Lembaga pemantau Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih.
Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga pemantau Pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), dicabut haknya sebagai pemantau Pemilihan.
Pasal 125
Untuk menjadi pemantau Pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota.
Pendaftaran sebagai pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
profil organisasi lembaga pemantau;
nama dan jumlah anggota pemantau;
alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur masingmasing di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
alokasi anggota pemantau pemilihan Bupati dan Walikota masing-masing di Kabupaten/Kota dan Kecamatan;