Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-84-

  1. Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Walikota dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, saksi calon tingkat Kabupaten/Kota, dan saksi calon tingkat Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPS yang bersangkutan.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi peserta tingkat Provinsi, saksi peserta tingkat Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.


BAB XVI
PEMILIHAN LANJUTAN DAN PEMILIHAN SUSULAN


Pasal 120
  1. Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.
  2. Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.

Pasal 121 . . .