Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-72-

  1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
  2. PPS membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
  3. PPS mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat umum selama 7 (tujuh) hari.
  4. PPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi calon, PPL, dan PPK.
  5. Saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan.
  6. Dalam hal proses penghitungan suara oleh PPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada PPS.
  7. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pasal 101
  1. PPL wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota kepada PPS.
  2. PPS wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan.

Pasal 102 . . .