Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -71-
Dalam hal terdapat proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPPS.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksi calon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari.
Pasal 99
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (11) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama 7 (tujuh) hari.
Bagian Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS
Pasal 100
PPS membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan dari KPPS.
PPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi calon, PPL, pemantau, dan masyarakat.