Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73-
Pasal 102
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Peserta Pemilihan dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 103
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara, PPS wajib menyerahkan kepada PPK:
surat suara Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dari TPS dalam kotak suara tersegel;
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan di tingkat PPS.
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari PPS.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK
Pasal 104
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPS, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kecamatan yang dapat dihadiri oleh saksi calon, Panwas Kecamatan, pemantau, dan masyarakat.