Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
|
Pasal 90
|
- Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
- penyiapan TPS;
- pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Calon di TPS; dan
- penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
- Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
- rapat pemungutan suara;
- pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
- penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
- pelaksanaan pemberian suara.
|
Pasal 91
|
- Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
- membuka kotak suara;
- mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
- mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
- menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
- memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
- menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
|