Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-67-

  1. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 90
  1. Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. penyiapan TPS;
    2. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Calon di TPS; dan
    3. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
  2. Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
    2. rapat pemungutan suara;
    3. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
    4. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
    5. pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 91
  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
    1. membuka kotak suara;
    2. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
    3. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
    4. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
    5. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
    6. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.