Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-66-

  1. TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau.
  2. Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
  4. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.

Pasal 88
  1. Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh Pemilih.
  2. Ketentuan mengenai jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 89
  1. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS.
  2. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
  3. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi calon.
  4. Saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari calon.
  5. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
  6. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.