Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68-
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat.
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
Pasal 92
Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
Dalam hal surat suara yang diterima rusak atau terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS.
KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya 1 (satu) kali.
Penentuan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 93
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.
Ketentuan mengenai tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 94
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dalam surat suara.