Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp23,000.00 (dua puluh tiga ribu rupiah)per orang per bulan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
    2. 2% (dua persen) dibayar oleh peserta
  3. Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

    huruf a,dilaksanakan oleh:

    1. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat; dan
    2. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah.

(4) Iuran...