Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.


BAB III
IURAN



Bagian Kesatu
Besaran Iuran



Pasal 28
  1. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
  2. Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah.
  3. Iuran bagi Peserta PPU dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
  4. Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
    1. penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b huruf c, dan huruf d, dan
    2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
  6. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

Pasal 29...