Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan secara langusng oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Pasal 31
  1. Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
    1. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
    2. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BOJS Kesehatan.

Pasal 32
  1. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
  2. Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

(3) Dalam...