Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
  2. PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial
    2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
    3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
    4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
  3. Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Manfaat Jaminan Kesejatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  5. Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  6. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar Iuran.

(6) Dalam...