Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemberi Kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan data oleh Pekerja.
  2. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata tidak melaporkan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan dapat melaporkan perubahan data kepesertaan secara lagnsung kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 23
Peserta PBPU dan Peserta BP wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 24
Peserta yang pindah kerja ajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas Pemberi Kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta.

Pasal 25
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan status kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementrian/lembaga terkait.

Bagian...