Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah.
  2. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan Peserta untuk mendaftarkan diri dan/atau anggota keluarganya ke jenis kepesertaan yang baru.
  3. Kewajiban membayar tunggakan sebagaimana dimaksud pada aya (2) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Peruabahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jakarta Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran pertama.
  2. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan.
  3. Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Peserta PPU wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada Pemberi Kerja termasuk perubahan status kepesertaan dan seluruh tunggakan Iuran.

(2) Pemberi...