Halaman:Perpres-5-2017.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
  2. Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps dan 2 (dua) biro.
  4. Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
  1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 20
    1. Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
    2. Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
    3. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.