Halaman:Perpres-5-2017.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
  2. Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro.
  1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 21
    1. Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
    2. Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membina dan mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan keselamatan, pendidikan masyarakat, penegakan hukum, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, patroli jalan raya serta koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas.
    3. Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
  2. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 22
    1. Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.