Halaman:Perpres-5-2017.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan Polri.
  2. Aslog Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 16
    1. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi disingkat Div TIK merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah Kapolri.
    2. Div TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Polri.
    3. Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 19
    1. Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.